Penyebab Bengkak nya Tagihan Listrik Di Bulan Juni
Semenjak di perlakukan nya peraturan PSBB banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait tagihan listrik yang membengkak, PT PLN ( Persero ) akan memastikan tidak ada kenaikan tarif pada tagihan bulan Juni 2020. Kenaikan yang terjadi di sebabkan penggunaan listrik pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan.
Belum lagi di tambah dengan bulan puasa yang di mana secara statistik akan terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. Perhitungan tagihan listrik terbagi menjadi 2 komponen utama yaitu pemakaian yang di kalikan dengan tarif listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan.
" Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki wewenang untuk menaikan tarif listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis ,(10/06/2020).
Selain itu, PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus di berikan oleh pemerintah. Menurut PLN diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin melakukan subsidi silang.
Lebih detailnya ia mengatakan, selama berlangsungnya PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan meter. Sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih di berlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan di datangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.
Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan rill di tambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang di catat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
" Penggunaan rata-rata 3 bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 Penggunaan rata-rata 3 bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter," tambah Bob.
Demi meringankan tagihan listrik masyarakat, PLN membuat kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir.
Pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni di tambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60% sisanya di bayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.
Sementara itu bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pemgaduan terkait tagihan listrik, PLN menghimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
" Silahkan hubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak dapat di percaya," jelasnya.
Sebelumnya, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan kenaikan tagihan listrik hanya di alami oleh sebagian kecil pelanggan saja.
Jumlah pelanggan PLN sebanyak 70,4 juta, untuk pelanggan paska bayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan ini hanya 4,3 juta pelanggan yang mengalami kenaikan.
Mungkin hanya segitu saja yang dapat saya sampaikan tentang ada nya keluhan dari masyarakat tentang Bengkak nya tagihan listrik di bulan Juni.
Comments
Post a Comment