Awas !! Berani Mainkan Harga Masker ? Berarti Siap Di Denda Sebesar Rp 25 M
Hi reader,
Baru2 ini presiden kita pak jokowi telah mengumumkan bahwa ada 2 warga indonesia yang positive terjangkit virus corona
Nah, oleh karena itu sekarang ini harga masker semakin meningkat tinggi bahkan ada yang menjual sampai 3x lipat dari harga normalnya.
bukan hanya itu bahkan masker menjadi semakin susah untuk di dapatkan di apotik mana pun kebanyakan yang kehabisan stock. bahkan ada yang dengan sengaja menyimpan masker untuk di jual dengan harga yang cukup tinggi mereka tidak berpikir dengan menjual harga tinggi apakah semua warga dapat membeli nya? yang ada dalam pikiran penjual masker hanya lah uang bagi mereka ini merupakan kesempatan mendapat banyak uang atau mengambil keuntungan dari musibah. tanpa berpikir apa resiko dari menjual masker dengan harga gila- gilaan itu. terdapat Resiko yang cukup besar lho .
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku yang memanfaatkan kesempatan ini dengan menaikkan harga masker akan di kenakan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1999 tentang larangan apotek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.ada pun Denda yang harus di bayar maksimum Sebesar Rp. 25 Miliar.
"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat.
Biar pun begitu, Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihak nya masih belum menemukan penjual yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.
"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan," ucapnya
Beliau pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika kalian menemukan pelaku usaha yang melanggar UU tersebut.
Bagaimana caranya ??
KPPU meminta agar masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha yang menaikkan harga masker di tengah merebaknya Virus Corona.
hal tersebut untuk menghindari harga masker yang terus melambung tinggi di pasaran.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan pelaku usaha masker yang melanggar persaingan usaha berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Namun ia masih membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melapor.
"Jadi kesimpulan kami belum ada pelanggaran. Namun ini belum kami close (tutup). Silahkan masyarakat laporkan ke sini untuk nanti kita tindaklanjuti," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat.
Masyarakat bisa melapor dengan beberapa cara. Bisa mendatangi langsung ke kantor KPPU di Jl. Ir. Haji Juanda No. 36, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Atau bisa juga melalui website KPPU.
"Bisa online melalui website, bisa datang langsung (ke kantor)," sebutnya.
Sementara itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Jika panik, yang ada justru malah membuat harga menjadi mahal karena melebihi konsumsi.
tetap tenang lah dalam menghadapi wabah ini, selalu rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga stamina tubuh selalu fit, perbanyak makan makanan bervitamin dan selalu jaag kebersihan tubuh.
FOLLOW AND SHARE
![]() | ||||
![]() |
Terima kasih telah membaca sampai habis dan jika ada salah kata saya minta maaf karena salah dalam mengetik.
-Terima kasih-
-Terima kasih-
Comments
Post a Comment